Beranda | Artikel
Hukuman Sosial Bagi Koruptor
Kamis, 31 Januari 2013

Hukuman Sosial Bagi Koruptor

Pertanyaan:

Ass. wr wb

Baru-baru ini sedang ramai dibicarakan kasus korupsi yang unik. Sebenarnya kasus korupsi biasa, namun mengingat pelakunya seorang presiden partai yang dianggap paling “islami” P*S, kasus ini menjadi masalah istimewa. Dulu saya termasuk aktivis partai ini, saya menganggap, murabbi adalah panutan bagi mutarabbi. Alhamdulillah, Allah memberi hidayah kepada saya untuk meninggalkannya. Nah, kaitannya dengan ini, saya pernah membaca di konsultasisyariah.com, tepatnya di:

https://konsultasisyariah.com/korupsi-tidak-sama-dengan-mencuri/

Yang intinya bahwa koruptor tidak sama dengan pencuri, sehingga tidak berhak dihukum potong tangan. Jika hukumannya hanya penjara, itu masih membuka peluang besar untuk terjadinya suap. Sementara gagasan pemiskinan koruptor, sampai saat ini hanya menjadi wacana. Adakah hukuman lain dalam Islam, yang bisa memberikan efek jera berkepanjangan untuk koruptor?

Terima kasih.

Dari: Nuw Timur

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu a’la rasulillah, amma ba’du,

Berdasarkan keterangan pada artikel yang Anda sampaikan, kesimpulan yang bisa garis bawahi, bahwa korupsi tidak sama dengan mencuri. Sementara ada kaidah baku yang berlaku,

لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع

“Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama”.

Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, ketika membuat judul bab untuk hadis tentang surat Abu Bakar yang isinya rincian nishab zakat hewan ternak.

Dengan demikian, tindak korupsi tidak mendapat hukuman sebagaimana pencuri, berupa potong tangan. Namun hukuman yang berlaku untuk koruptor adalah hukuman ta’zir, yang bentuk dan ukurannya dikembalikan kepada keputusan pemerintah.

Kemudian, disamping hukuman ta’zir di atas, Islam juga memberikan hukuman sosial yang memiliki nilai jera lebih berkepanjangan untuk pelaku korupsi. Diantaranya:

Pertama, Allah tidak menerima sedekah dari harta korupsi

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (sebelumnya), dan Dia tidak menerima sedekah dari hasil korupsi.” (HR. Muslim 224, an-Nasa’i 139 dan yang lainnya).

Orang yang bersedekah dari hasil korupsi, statusnya tidak berbeda dengan orang yang shalat tanpa bersuci. Keduanya tertolak, sia-sia, sepeser pun tidak menghasilkan pahala.

Sebagai orang yang beriman kepada Allah, tentu kita akan sangat merasa malu, ketika kita melakukan satu amal, namun Allah dengan tegas tidak berkenan menerimanya. Sementara kita sangat berharap mendapatkan pahala atas amal yang kita lakukan.

Layaknya mahasiswa yang sangat mengharapkan nilai bagus dari dosennya, atas tugas akhir yang dia kerjakan. Dia akan sangat sedih, dan bahkan bisa jadi depresi, ketika sang dosen menolak mentah-mentah tugas akhirnya.

Mahasiswa itu bersedih, karena nilai merupakan bagian penting dalam dunia akademiknya. Jika seseorang menganggap pahala merupakan bagian penting dalam hidupnya, dia akan sangat bersedih, ketika amalnya ditolak dan tidak menghasilkan pahala. Kecuali jika dia merasa tidak lagi butuh pahala dalam hidupnya.

Kedua, ancaman di hari kiamat

Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melimpahkan tugas kepada seorang lelaki untuk memungut sedekah. Dalam menjalankan tugasnya, ternyata utusan itu menerima hadiah dari penyetor zakat. Seusai dari tugasnya lelaki tersebut berkata: Wahai Rasulullah, harta ini adalah hasil kerjaku dan aku serakan kepadamu. Sedangkan harta ini adalah hadiah yang aku dapatkan. Menanggapi sikap utusan tersebut tersebut, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

Mengapa engkau tidak duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah: adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar dan berkhutbah: Amma ba’du: Mengapa seorang utusan yang aku beri tugas, lalu ketika pulang, ia berkata: “Ini hasil tugasku sedangkan ini adalah hadiah milikku? Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu dia lihat, adakah ia mendapatkan hadiah atau tidak. Sungguh demi Allah yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, tidaklah ada seorang dari kalian yang mengambil  sesuatu tanpa haknya (korupsi), melainkan kelak pada hari kiamat ia akan memikul harta korupsinya. Bila dia mengambil seekor onta, maka dia membawa ontanya dalam keadaan bersuara. Bila ia mengambil sapi, maka ia membawa sapinya itu yang terus melenguh (bersuara). Dan bila yang dia ambil adalah seekor kambing, maka dia membawa kambingnya itu yang terus mengembik. Sungguh aku telah menyampaikan peringatan ini.” (Muttafaqun ‘alaih).

Di saat seluruh umat manusia dikumpulkan di padang mahsyar, semua telinga dan mata mendengar dan menyaksikan, sang koruptor datang dengan membawa barang hasil korupsinya. Hasil korupsinya bersuara. Sungguh hari yang sangat menakutkan dan memalukan.

Ketiga, jenazahnya tidak dishalati

Koruptor yang belum bertaubat dan tidak mengembalikan hasil korupsinya sampai mati, jenazahnya tidak dishalati oleh tokoh agama dan setiap orang yang diharapkan doanya.

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

Ada salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang meninggal pada peristiwa Khaibar. Merekapun berharap agar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati jenazahnya. Namun beliau tidak berkenan menshalatkannya, sambil bersabda, “Shalati teman kalian.” Wajah para sahabat spontan berubah. Di tengah kesedihan yang menyelimuti mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasanya,

إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Saudara kalian melakukan korupsi saat jihad fi sabilillah.”

Kami pun memeriksa barang bawaannya, ternyata dia mengambil manik-manik milik orang Yahudi (hasil perang Khaibar), yang kurang dari dua dirham. (HR. an-Nasai 1959, Abu Daud 2710, Ibnu Majah 2848).

Hadis ini memberikan pelajaran, orang yang mati dalam kondisi suul khatimah, disarankan agar tokoh agama tidak turut menshalati jenazahnya. Sebagai hukuman sosial baginya, dan memberikan efek jera bagi masyarakat lainnya. Betapa sedih pihak keluarga, ketika jenazah sang ayah tidak dishalati tokoh agama dan orang shaleh yang diharapkan doanya.

Semua ancaman di atas, menunjukkan betapa buruknya tindak korupsi di mata agama dan masyarakat. Semoga Allah melindungi diri kita dan masyarkat kita dari penyakit berbahaya ini.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Hukum Peringatan Nisfu Sya`ban, Arti Samina Waatona, Menipu Dalam Islam, Hadits Tentang Memaafkan, Cara Mendatangkan Khodam, Sebutkan Tiga Amalan Sunah Sebelum Salat Idul Adha

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/16171-hukuman-sosial-bagi-koruptor.html